Sejumlah pengunjung fans Richard Eliezer merayakan vonis ringan 1 tahun 6 bulan. Seorang ibu bahkan sampai bikin heboh sambil membawa piring di luar persidangan.
Aksi wanita itu juga membuat para fans lain ikut heboh. Sehingga keriuhan terjadi di luar persidangan.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.