Riuh Pendukung Rayakan Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Riuh Pendukung Rayakan Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Riuh Pendukung Rayakan Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Suasana usai sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terlihat riuh pendukung merayakan kemenangan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi