Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkap bahwa tidak ada pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Keyakinan itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2) kemarin.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Sambo merupakan korban dari pengakuan yang tidak mendasar dari Putri. Hingga akhirnya berujung pada rencana pembunuhan.
Dalam sidang, majelis hakim telah memvonis Sambo hukuman mati. Hakim meyakini Sambo telah merancang untuk menghabisi nyawa Yosua.