Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/8157836/original/007946400_1781012114-breaking-news-hakim-vonis-putri-candrawathi-20-tahun-penjara-c0d9ec.jpg)
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Advertisement