Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Advertisement