Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi itu lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah
Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi itu lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya kami sebagai keluarga terlebih sebagai ibunda almarhum merasa puasa terhadap hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti mengatakan, hukuman itu agar menjadi pelajaran bagi Putri Candrawathi yang memfitnah buah hatinya. Tuduhan Brigadir J melecehkan menurut Rosti hanya karangan Putri Candrawathi semata.

"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi mau melakukan kejahatan apa agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang sekarang ada lagi," kata Rosti.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).

Pertimbangan Hakim

Berikut hal yang memberatkan:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.

Rekomendasi