Akses keluar masuk Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi diblokade warga, Rabu (8/2). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena ganti rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol itu belum juga dibayarkan.
Puluhan warga yang mengatasnamakan ahli waris menutup akses keluar masuk tol sejak pukul 10.00 WIB. Saat itu beberapa kendaraan masih bisa melalui jalan tol itu.
Sekira pukul 12.00 WIB, warga menutup total akses tol sehingga tidak ada satu pun kendaraan yang dapat melintas. Mereka menutup akses menuju dan keluar tol menggunakan potongan kayu, beton pembatas jalan dan membakar ban bekas.
"Pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar, itu cuma tuntutan kami, mohon dibayar," ucap Gunun (48), salah satu ahli waris di lokasi.
Advertisement
Putusan Mahkamah Agung
Aksi penutupan jalan Tol Jatikarya ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, sejumlah ahli waris juga menutup jalan tol tersebut dengan membakar ban bekas.
Kemudian aksi serupa juga dilakukan pada Oktober 2022. Saat itu, warga menuangkan kekecewaannya dengan cara menanam pohon pisang di depan akses Tol Jatikarya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan jika tanah itu milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, ahli waris belum menerima hak mereka sebesar Rp218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk jalan Tol Jatikarya.