Temui Bayi yang Jarinya Terpotong akibat Kelalaian, Perawat DN Ajak Berdamai

Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya masih fokus penyembuhan dan belum ingin membicarakan mediasi atau mencabut laporan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Temui Bayi yang Jarinya Terpotong akibat Kelalaian, Perawat DN Ajak Berdamai
Ayah bayi 8 bulan yang jarinya putus di Palembang. ©2023 Merdeka.com

Polisi menetapkan DN, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka atas kelalaiannya hingga membuat jari bayi berusia 8 bulan berinisial AR terpotong. DN dan kuasa hukumnya serta manajemen RS mendatangi keluarga AR untuk mengajak berdamai.

Kuasa hukum DN, Darmadi Djupri mengaku terus berupaya mengajak keluarga korban berdamai. Apalagi, mereka telah menganggap peristiwa itu adalah musibah.

"Mereka (orangtua korban) sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah," ungkap Darmadi, Selasa (7/2).

Terkait kliennya yang telah ditetapkan tersangka, Darmadi menyebut itu adalah wajar dan hak penyidik. Pihaknya tak ingin menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukumnya dilakukan secara profesional," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya masih fokus penyembuhan dan belum ingin membicarakan mediasi atau mencabut laporan. Mereka tak ingin pikirannya mereka terus terganggu dengan peristiwa yang terjadi pada bayinya.

"Alhamdulillah mereka bersyukur karena kasusnya cepat diproses, penyidik telah menetapkan tersangka. Sementara cabut laporan atau berdamai belum terpikirkan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, jari kelingking bayi perempuan AR putus gara-gara keteledoran perawat. Kasus ini menjadi heboh setelah keluarga melapor ke polisi dan mendapat respon banyak pihak.

AR dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang akibat mengalami demam, Rabu (1/2). Tiga hari kemudian, Jumat (3/2) siang, cairan infus yang terpasang di lengannya tersumbat sehingga kedua orang tuanya, SP (38) dan SR (36) memanggil perawat untuk memperbaikinya.

Perawat inisial DN kesulitan membuka perban infus pasien. Orangtua pasien berkali-kali meminta perawat pelan-pelan membuka perbannya.

Namun, DN mengambil gunting besar untuk membuka infus itu tetapi justru membuat jari kelingking bayi itu putus. Kejadian itu membuat heboh dan orangtua pasien tak terima sehingga memilih melapor ke Polrestabes Palembang.

Usai kejadian, tim medis melakukan operasi penyambungan jari pasien selama 1,5 jam. Kemudian, manajemen rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan meminta kasus ini tidak sampai ke ranah hukum.

Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menjelaskan, perawat DN termasuk perawat senior dan berpengalaman karena telah 18 tahun bekerja. Meski demikian, pihaknya mengakui tindakan itu adalah kesalahan dalam perawatan.

"Kami langsung bersikap tegas, DN dinonaktifkan sebagai perawat dan akan diproses oleh Komite Medik," kata dia.

Dia mengatakan, pasien tengah menjalani perawatan intensif, baik penyembuhan demamnya maupun pemulihan pascaoperasi. Manajemen memindahkan ruang perawatan pasien dari kelas III menjadi VIP.

"Itu salah satu bentuk permohonan maaf kami, perawatan akan maksimal karena dijaga tiga perawat dan dokter," terangnya.

Meski mengakui adalah sebuah kesalahan, pihaknya berharap keluarga dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Rumah sakit siap bertanggungjawab atas dampak yang dialami bayi AR.

Rekomendasi