Kekecewaan Ortu korban Gagal Ginjal Akut Anak: Pemerintah Lalai dan Bebal

Ia mendesak agar pemerintah dapat segera menentukan penyakit tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dikarenakan sudah banyak anak yang menjadi korban jiwa.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kekecewaan Ortu korban Gagal Ginjal Akut Anak: Pemerintah Lalai dan Bebal
Potret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam & Desakan KLB di Pengadilan. ©2023 Merdeka.com

Pemerintah sempat menyampaikan bahwa kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia pada Desember 2022 dinyatakan usai. Namun hal itu justru berbanding terbalik usai kasus gagal ginjal pada anak kembali muncul di Jakarta.

Anggota tim advokasi kemanusiaan kasus gagal ginjal pada anak, Awan Puryadi beranggapan pemerintah sukar untuk mengerti menangani kasus gagal ginjal selama ini.

"Ini menandakan bahwa memang pemerintah ini yang kemarin itu lalai, yang sekarang itu bebal. Kemarin lalai, sekarang bebal," ujar Awan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Awan menjelaskan kasus gagal ginjal yang ditanganinya sekarang masih bergulir, namun kasus serupa justru muncul lagi. Pun, ia menyoroti dimana kasus gagal ginjal kali ini menyebabkan satu anak masih dirawat sedangkan satu lagi sudah meninggal.

"Kalaupun ada yang survive, tidak meninggal, pasti cacat lagi. Ini betul-betul luar biasa," singgungnya.

Ia mendesak agar pemerintah dapat segera menentukan penyakit tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dikarenakan sudah banyak anak yang menjadi korban jiwa.

"Seharusnya pemerintah segara cepat menentukan KLB dan tidak lagi menutupi kasus-kasus ini atau pakai alasan-alasan yang menghindari KLB," pungkas dia.

Sekedar informasi, Kementerian kesehatan kembali mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Padahal, tak ada tambahan kasus sejak Desember 2022.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalan rilis resminya, Senin (6/2).

Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Syahril menjelaskan, satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun yang mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023.

"(Kemudian, anak tersebut) diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil atau anuria," jelas Syahril.

Kemudian, lanjut Syahril, anak dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada tanggal 31 Januari, pasien mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

'Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM tetapi keluarga menolak dan pulang paksa," ujar Syahril.

Lalu, pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Sejak saat itu, kata Syahril, pasien sudah mulai buang air kecil.

"Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," kata Syahril.

Sementara itu, satu kasus lainnya yang masih merupakan suspek adalah anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari. Kemudian, anak mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

"Pada tanggal 30 Januari, (anak) mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas. Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan," jelas Syahril.

Rekomendasi