IPK Turun, Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Tangani Kasus

Jokowi menegaskan, penegak hukum harus menegakkan hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
IPK Turun, Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Tangani Kasus
Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum memproses perkara tindak pidana tanpa pandang bulu dan tebang pilih. Dia juga mengingatkan penegak hukum bekerja profesional.

Pernyataan Jokowi ini merespons merosotnya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022. Hasil pengukuran Transparency Internasional, IPK Indonesia berada di skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.

“Aparat penegak hukum harus profesional dan (menindak perkara pidana) sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (7/2).

Jokowi menegaskan, penegak hukum harus menegakkan hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Saya ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian menyinggung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, pemerintah akan terus menyita aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

“Aparat penegak hukum juga telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwa Sraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” imbuh Jokowi.

Sebagai informasi, kasus BLBI terus bergulir. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil pengemplang BLBI. Kali ini ada lima pihak yang dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara.

Nilai utang dari lima pengemplang dana BLBI itu mencapai Rp101.188.722.831,97 (Rp101,1 miliar) secara total. Pemanggilan dilakukan sesuai dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Rekomendasi