Empat Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda Tiga Pekan

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini. Rinciannya, CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Empat Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda Tiga Pekan
Sidang Perkara Gagal Ginjal Akut. ©2023 Merdeka.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak. Penundaan ini lantaran sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini. Mereka adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Selasa (28/2). Ia meminta para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Bila tak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan para tergugat dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.

Sidang lanjutan perkara kasus gagal ginjal akut digelar pada hari ini, Selasa (7/2). Sidang pertama kali digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (17/1). Namun ditunda karena hanya sejumlah pihak tergugat yang hadir.

Terdapat 25 pihak penggugat dalam perkara gagal ginjal akut dari berbagai provinsi ini. Mereka dibagi menjadi tiga kelas.

Kelas pertama adalah keluarga dari pasien gagal ginjal akut yang dinyatakan meninggal. Kelompok kedua merupakan keluarga pasien yang masih dirawat. Sedangkan kelompok ketiga keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berbeda.

Para tergugat yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rekomendasi