Kuras Duit Warga Bali Hingga Rp700 Juta, Pelaku Beraksi dari Hutan di Sumsel

Kronologisnya, pada tanggal 2 Januari 2022, sekitar pukul 11.26 Wita korban mendapat chat via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dan adapun isi chat Whatsapp tersebut, 'Minta waktunya'. Kemudian, nomor whatsapp itu menelepon korban dan menyampaikan kepada korban kalau mendapatkan hadiah undian dari bank.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kuras Duit Warga Bali Hingga Rp700 Juta, Pelaku Beraksi dari Hutan di Sumsel
Kuras Duit Warga Bali Hingga Rp700 Juta, Pelaku Beraksi dari Hutan di Sumsel. ©2023 Merdeka.com

Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap salah satu komplotan pembobol rekening bank bernama Eko Jaya Saputra (29) asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan sementara tiga pelaku lainnya masih diburu oleh polisi.

Lewat aksi komplotan tersebut, korban yang berinisial HA asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kehilangan uang hingga mencapai Rp798 juta.

"Ini pengungkapan kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang sering terjadi di masyarakat dengan memanfaatkan kode OTP," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (6/2).

Kronologisnya, pada tanggal 2 Januari 2022, sekitar pukul 11.26 Wita korban mendapat chat via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dan adapun isi chat Whatsapp tersebut, 'Minta waktunya'. Kemudian, nomor whatsapp itu menelepon korban dan menyampaikan kepada korban kalau mendapatkan hadiah undian dari bank.

Sementara, untuk dapat mengambil hadiah itu pelaku meminta korban mengirimkan kode one time password (OTP) yang sudah diterima oleh korban ke handphone pelaku.

Lalu, oleh korban kode OTP itu dikirim ke pelaku dan setelah korban mengirim kode OTP, korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp499.999.999 ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian ada lagi dana keluar sebesar Rp299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.

Setelah korban mengetahui ada dana keluar dengan jumlah tersebut. Lalu, korban menghubungi nomor whatsapp itu tetapi sudah tidak aktif.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan pihak kepolisian," imbuhnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Eko Jaya Saputra di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Selanjutnya, saat ditangkap tersangka menerangkan bahwa memang benar pernah menghubungi korban pada tanggal 2 Januari 2022 lalu dan untuk melancarkan aksinya tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan, dengan menggunakan tiga unit handphone dan dimana barang bukti tersebut semuanya ditaruh di dalam pondok yang ada di hutan tersebut.

Selain itu, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh tiga orang temannya dan tersangka berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari kelompok tersebut.

Sedangkan, tugas tiga orang temanya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo apabila aksinya tersebut berhasil.

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dan pelaku yang kita amankan ini sebagai penembak atau bertugas menghubungi korban," jelasnya.

Sementara, untuk tiga rekan tersangka yang masih buron memiliki peran sebagai pengacak username di aplikasi mobile banking dan saat berhasil melakukan penipuan tersebut pelaku lain kemudian melakukan penjualan saldo di beberapa aplikasi online.

"Uang tersebut tidak langsung dikirim ke rekening pelaku (dan) disebar ke beberapa rekening dan digunakan untuk transaksi online, serta menjual ke agen-agen yang dapat ditarik tunai dan juga melakukan pembelian satu unit kendaraan roda empat," ujarnya.

Selain itu, para komplotan ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan selama melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000.

Sementara, untuk uang dari hasil kejahatan tersebut tersangka gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil merk Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BG 1039 UK.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa saat melakukan penipuan kepada para korbannya ada yang bisa dikuras uangnya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 1 juta dan yang paling besar adalah korbannya yang di Kabupaten Jembrana, Bali, mencapai Rp 798 juta.

"Untuk modus operandinya, tersangka mencari username dan password mobile banking korban dengan cara mencoba-coba dengan cara diacak. Kemudian, setelah mendapatkannya tersangka menghubungi korban meminta kode OTP yang telah terkirim ke korban melalui pesan atau telpon whatsapp, setelah kode OTP tersebut diterima oleh tersangka maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban," ujarnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka Eko melakukan kejahatan tersebut dengan alasan bekerja di sarang walet dan pohon karet tidak memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena saat sepi.

"Untuk korban yang berhasil (ditipu) belum sampai 10 (orang). Karena untuk kami biasanya kerja karet dan walet dan sekarang harganya lagi ambruk," ujarnya.

Lewat aksinya tersangka dijerat dengan Pasal Undang-undang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun serta paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi