Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim mulai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1). Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satpol PP Makassar tahun 2017-2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel), Nining saat membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa Iman Hud dan Abd Rahim didakwa dengan dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dakwaan subsidair: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto dan dua hakim anggota, yakni Royke Harold Inkiriwang dan Ariyawan Arditama di Ruang Ali Said PN Makassar.
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan (alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).
"Anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Nining.
Selanjutnya, konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.
"Sehingga Iman Hud dan Abd Rahim telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar," ucap Nining.
Advertisement
Tak Ajukan Eksepsi
Sementara penasihat hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengatakan, kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara.
"Intinya di pembuktian, bahwa kalau pemeriksaan langsung saksi-saksi semua kan bisa lebih jelas, siapa terima duit, perencana, sampai proses-prosesnya," sebutnya.
Dalam persidangan selanjutnya nanti, Gaffur mengaku telah menyiapkan 4-5 saksi, termasuk ahli. Tak hanya itu, saksi A de Charge atau meringankan juga akan dihadirkan.
"Tadi di persidangan kami mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar sidang ke depan digelar secara luring dan kedua memohon penangguhan penahanan," kata Abd Gaffur.
Gaffur menjelaskan permohonan sidang luring diajukan karena banyak menimbulkan masalah. Ia menyebut selama persidangan korupsi dilakukan secara daring sering terganggu jaringan.
"Alasannya, ini kan terkait soal kenapa luring kami minta karena permasalahannya jaringan selalu bermasalah. Beberapa kasus tipikor itu jaringan selalu bermasalah apa yang disampaikan tapi tidak tersampaikan. Selain itu masalah krusial yang harus dilihat secara langsung oleh klien kami karena ada beberapa dugaan kami, ada pemalsuan, dan itu harus dipastikan sendiri oleh klien kami," ucap Abd Gaffur.