Jaksa penuntut umum akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu pernyataan Putri dalam pleidoinya yakni mengklaim dirinya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, 7 Juli 2022.
Sementara, Bharada E mengaku sakit hati terhadap Ferdy Sambo karena telah diperalat dan dibohongi karena pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara. Bharada E dituntut 12 tahun penjara.