Momen Sidang Putri dari Meringankan hingga Lawan Tuntutan JPU 8 Tahun Bui via Pledoi

Selama menjalani sidang wajah Putri Candrawathi lebih banyak menunduk. Putri telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Momen Sidang Putri dari Meringankan hingga Lawan Tuntutan JPU 8 Tahun Bui via Pledoi
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi