Penampilan Serba Putih Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

Penampilan Serba Putih Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Akibatnya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Penampilan Serba Putih Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Ekspresi terdakwa Putri Candrawathi saat bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi