Kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Memorial, Kota Medan, yang dialami oleh Evarida Simamora (51) berakhir damai. Keluarga korban telah mencabut laporannya di Polda Sumatera Utara. Hal itu diungkapkan abang dari korban, Reynold Simamora.
"RS Murni Teguh akan bertanggung jawab mengobati sampai sembuh kedua kaki (korban). Itu yang mereka katakan dan kami tuangkan di dalam surat perdamaian," kata Reynold, Jumat (13/1).
Menurutnya, keluarga korban telah memaafkan tindakan dari salah satu dokter RS Murni Teguh yang diduga salah melakukan operasi terhadap kaki Evarida.
Advertisement
"Kami selaku yang melaporkan akan (mencabut) karena sudah ada niat baik. Niat berdamai. Apalah kita, manusianya pasti ada salahnya. Saya kira kami akan cabut laporannya. Itu masih berproses, kami akan minta petunjuk dari pihak kepolisian," ungkap Reynold.
Imbas dari perdamaian itu, kata Reynold, pihaknya akan mendapatkan pengobatan gratis di RS Murni Teguh. Mereka juga mendapatkan uang kompensasi usai kasus ini berakhir damai. Namun dia enggan membeberkan jumlah uang perdamaian yang diterima oleh pihaknya.
"Kita juga ada diberikan uang kompensasi. Itu relatif la saya kira. Kurang etis menyebut (nominal uang) itu. Paling penting kerelaan kita, ada niat baik dari kedua belah pihak berdamai," tandasnya.