Tiga Kali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Aktor Revaldo akan Direhab

Hasil interogasi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tiga Kali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Aktor Revaldo akan Direhab
Revaldo Fifaldi ditangkap terkait narkoba. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Polisi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berpeluang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

"Status saudara R ini tersangka. Kalau proses hukumnya lanjut berarti. Berdasarkan residivis nya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT BNNP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).

Trunoyudo menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendalami keterangan Revaldo. Hasil interogasi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.

"Sejak September tahun lalu atau 2022 R ini mulai kembali merasakan relapse atau kambuh rasa keinginan untuk kembali," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menerangkan, Revaldo pertama kali terjerumus narkoba pada 2002. Selang delapan tahun kemudian atau 2010, ia kembali terseret kasus yang sama.

Terkait hal ini, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta turut digandeng untuk melakukan asesmen atau penilaian terhadap Revaldo guna menentukan masa rehabilitasi.

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi berdasarkan TAT," ujar dia.

Kendati, Trunoyudo memastikan proses hukum tetap berlanjut. Namun, penyidik dalam hal ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan untuk menerima layanan medis melalui rehabilitasi yang dilakukan di Lido.

"Hasil analisis nya kandungan addict dalam urusan menggunakan ganja dan sabu. Proses penegakan hukum tetap dilakukan proses hukum. Penyidik akan melakukan secara struktural prosedural dan profesional," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasa l 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi