Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ian Fidianto Markos, menegaskan, bahwa ada empat WNI yang sementara tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan oleh pihak otoritas negara tetangga PNG, karena mereka pelintas batas antar negara secara ilegal.
"Ya, benar ada 4 WNI kita yang saat ini tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan oleh otoritas PNG, karena keempat WNI kita ini melintas batas antar negara secara ilegal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ian Fidianto Markos, Jumat (30/12) kepada wartawan di Jayapura.
Kadiv Keimigrasian menyebut, dari data yang ada di pemeriksaan Imigrasi baik di Hamadi maupun Skow, keempat WNI ini tidak terdata. Artinya mereka melintasi perairan secara ilegal.
Disingung apakah ada upaya negosiasi, mengingat ke-empat orang tersebut adalah warga negara Indonesia, Kadiv mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab dari Konsulat RI di Vanimo.
"Kita tidak tahu proses mereka di sana, karena itu merupakan otorisasi dari negara PNG, apakah melalui proses pro justitia, atau pun deportasi," tuturnya.
Sekedar diketahui, keempat WNI itu ditangkap sejak Sabtu (24/12) saat memasuki perairan PNG dengan membawa barang pesanan warga PNG. Mereka memiliki paspor tapi tidak mempunyai visa, karena ketidaktahuan mereka terkait selain memiliki paspor juga harus memiliki visa bila masuk ke suatu negara termasuk PNG.
Keempat WNI, yakni L (38), S(39), T (31), dan MR (33).
Keempat WNI masuk ke PNG dengan menggunakan speedboat milik temannya yang berkebangsaan PNG.
Saat tiba di wilayah West Deco, Vanimo mereka langsung ditangkap otoritas PNG dan hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Rabu (28/12) keempat WNI diperiksa pejabat Imigrasi PNG atas kasus illegal entry.