KPK Usut Pertemuan Eks Bos Lippo Group dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK mengusutnya saat memeriksa pihak swasta bernama Indri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Indri diperiksa pada Rabu, 21 Desember 2022 di Gedung KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Usut Pertemuan Eks Bos Lippo Group dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ©2021 Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK mengusutnya saat memeriksa pihak swasta bernama Indri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Indri diperiksa pada Rabu, 21 Desember 2022 di Gedung KPK.

"Indri (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Edy Sindoro dengan NHD (Nurhadi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Eddy Sindoro sendiri sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4).

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Namun berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

Rekomendasi