Pengamat militer Muradi mengkritisi pangkat Tituler Letnan Kolonel yang diberikan kepada artis Deddy Corbuzier. Ia meminta agar pemberian pangkat tituler itu dikaji ulang.
Sebab, Muradi menduga pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier hanya karena kedekatan personal antara Deddy dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.
"Saya sih menduga dugaan saya karena mohon maaf Pak Andika suka alat berat kemudian Deddy Corbuzier juga, ada kesamaan gym, mungkin itu menurut saya, kalau melihat dari kontribusi Deddy ya, ditambah pernah ngundang Pak Prabowo (di podcast) dan dianggap bagus, mungkin itu, kalau itu sih saya bilang ya gegabah teman teman TNI memberikan Pangkat tituler itu, kalau itu alasannya ya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/12).
Menurutnya, TNI AD harus mengkaji betul apalah sudah tepat Deddy diberikan pangkat tersebut. Dia mempertanyakan apa kontribusi Deddy untuk TNI.
"Jadi memang harus memungkinkan, tapi timnya harus memastikan kontribusi untuk TNI apa, saya sih tidak mempermasalahkan Deddy Corbuzier nya tapi apakah timnya mengkaji pemberian pangkat tituler itu, betul betul paham dan clear kontribusi Deddy Corbuzier kepada institusi TNI," tuturnya.
Muradi berujar, harusnya pertimbangan pemberian pangkat bukan karena Deddy memiliki platform podcast yang besar dan terkenal. Jika itu faktornya, maka artis seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar juga bisa dapat pangkat itu.
"Ya enggak gitu dong, itu kalau podcastnya besar model model kaya mohon maaf Raffi Ahmad bisa dapat juga, kemudian yang Asiap itu siapa Atta (Atta Halilintar) bisa dapat, kan dia juga besar pengikutnya," ujarnya.
"Jadi bukan itu poinnnya makanya harus di clear kan makanya saya jujur saya, sama pertanyaan saya juga apa ya kira kira (kontribusi Deddy) karena buat saya itu agak unik, karena jarang sekali masyarakat umum bukan ASN, bukan pejabat, itu dikasih pangkat tituler," katanya.
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan alasan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya, Deddy memiliki kemampuan dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil di Jakarta, Sabtu (10/12). Dilansir Antara.
Dahnil memastikan Deddy secara langsung akan terikat aturan militer. Termasuk hak pilihnya dalam pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.
Advertisement
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.