Hari Ini, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Sela Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana

Sidang kali ini digelar secara offline. Namun terdakwa hadir secara online seperti pada sidang sebelumnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Hari Ini, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Sela Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana
Sidang penggelapan dana ACT. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina ACT Hariyana binti Hermain.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Sidang kali ini digelar secara offline. Namun terdakwa hadir secara online seperti pada sidang sebelumnya. Selain itu, sidang kali ini juga melakukan pemeriksaan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang Ahyudin, 29 November 2022, agenda keterangan saksi dari jaksa penuntut umum," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (29/11).

Perkara ACT

Dalam kasus ini, telah ditemukan sebanyak Rp107,3 miliar dana yang diselewengkan ACT. Angka itu bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar.

Dana tersebut bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar yang diselewengkan para tersangka.

Kempat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Rekomendasi