Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kasus itu berawal ketika Nikita mengunggah gambar Dito Mahendra diunduh dari Google ke media sosial Instagram.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Jaksa Tahan Nikita Mirzani. Bachtiaruddin

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B selama 20 hari setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama terhadap korban Dito Mahendra, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kasus itu berawal ketika Nikita mengunggah gambar Dito Mahendra diunduh dari Google ke media sosial Instagram.

"Tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online," kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Menurut dia, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambahkan kata-kata untuk selanjutnya diunggah ke instagram. Perbuatan Nikita itu dianggap Dito telah mencemarkan nama baik hingga dilaporkan ke polisi.

"Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito," tambah dia.

Dito kemudian melaporkan perbuatan Nikita terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.

"Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," ujar dia.

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari

Sementara, Nikita kini telah resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Setelah Jaksa Peneliti menyatakan jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana nomor B-4487/M.6.10/Eku. 1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022

Kemudian, Penahan dilakukan setelah penyidik Polresta Serang melakukan penyerahan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Serang terkait perkara tindak pidana yang dilakukan Nikita.

Sehingga, saat ini Nikita berada dibawah kewenangan jaksa yang telah memutuskan untuk menahan, guna proses penyusunan dakwaan dan persiapan kasus naik ke persidangan.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," tandasnya.

Rekomendasi