Sederet obat sirop anak ditarik dan dilarang penggunaannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal anak yang kini sudah menyentuh 133 korban jiwa.
Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan tujuan obat sirop dilarang guna menekan jumlah peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jakarta Pusat.
"Surat edaran Kemenkes 18 Oktober yang meminta untuk melarang penggunaan sekaligus menjual juga meresepkan di fasilitas layanan kesehatan, kemudian di rumah sakit, kemudian Puskesmas, (dan) apotek, sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal. Tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober," kata Syahril dalam jumpa pers, Selasa (25/10).
Terkait penambahan kasus gagal ginjal akut pasca obat sirop dilarang, Syahril mengatakan itu adalah kasus lama yang terlambat dilaporkan.
"Ini adalah kasus lama yang terlambat dilaporkan. Jadi bukan kasus baru ya," kata Syahril.
Tercatat, per tanggal 24 Oktober 2022, ada penambahan 10 kasus baru gagal ginjal akut. Sehingga total kasus menjadi 255. Adapun jumlah pasien yang meninggal bertambah 2 orang menjadi 143.
Advertisement
Fomepizole
Kemenkes telah mendatangkan 26 vial obat penawar gagal ginjal akut yaitu Fomepizole yang terdiri dari 10 vial obat Fomepizole dari Singapura dan 16 vial dari Australia.
Nantinya, Kemenkes akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat sekitar 200 vial dan akan segera didistribusikan di seluruh rumah sakit rujukan secara gratis.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyakit gagal ginjal anak awalnya masuk dari obat sirop yang dikonsumsi. Menurut dia, dalam setiap obat sirop digunakan pelarut tambahan.
"Ini adalah pelarut tambahan yang memang sangat jarang ditulis di senyawa aktif obat dan pelarut tambahan sebenarnya tidak berbahaya. Tapi kalau kualitas produksi pelarut tambahan buruk, dia menghasilkan cemaran cemaran," jelas Budi saat konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10).