Bupati Jembrana, Bali, I Nengah Tamba Sementara, menggelar sayembara terbuka bagi anggota dan kelompok tani hutan (KTH) yang memberikan informasi terkait perusakan hutan dengan hadiah Rp2 juta.
"Hadiah itu dari kantong pribadi bupati sendiri bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan .Saya siapkan uang tunai Rp2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya," beber I Nengah Tamba saat acara penandatanganan komitmen tertulis masing masing ketua kelompok pengelola hutan di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat ( 21/10).
Sayembara itu dia gelar sebagai bentuk komitmennya secara pribadi menjaga hutan Jembrana. Dia berharap dengan menjaga hutan, musibah banjir bandang tidak terulang lagi dan lingkungan Jembrana tetap lestari.
Dia mengajak semua pihak, khususnya warga pengelola hutan desa meliputi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan KTH untuk berkomitmen menjaga hutan di Jembrana. Komitmen itu dibuat tertulis dan ditandatangai di atas meterai.
Saat ini terdapat 32 kelompok LPHD dengan jumlah anggota mencapai 4.930 yang diberikan izin menanam hutan di desanya dengan tanaman produktif.
Advertisement
MInimalisasi Bencana
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebutkan, bencana yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Masyarakat pengelola hutan ini diberikan izin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati.
"Harapan kita betul-betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena izin pemanfaatan hutan ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Sementara Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis. Menurutnya upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial, filosofi, menyama braya (persaudaraan) melalui tetua dan kelompok.
Ia mengakui pengawasan sangat terbatas dengan personel penyuluh hutan hanya dua orang. Sementara luas hutan yang harus diawasi 37.182 hektare, sedangkan luas izin pengelolaan hutan desa mencapai 12 ribu hektare blok pemanfaatan bekas perambahan hutan dengan luas yang sudah dimanfaatkan masyarakat mencapai 5.771 hektare.
"Kita ingin kelompok ini benar-benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah illegal logging karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama-sama," ujarnya.