Anggota Polri yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Brigadir Ira Delfia Roza dihukum dengan demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Putusan itu dikeluarkan Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin AKBP Rusdel Firdaus.
Ira dihukum dalam kasus keterlibatan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Riri Aprilia Kartin (27).
"Sudah selesai siangnya dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang. Sanksi pertama yakni sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Kamis (13/10).
Pada sidang ketiga, Ira dijatuhi sanksi tunda kenaikan pangkat selama dua tahun. "Dia juga ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun," jelas Setiawan.
Sebelumnya, Brigadir Ira dan ibunya dilaporkan Riri, mantan pacar Brigadir Reza (adik Brigadir Ira) ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelaah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang perdana Brigadir Ira sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada Senin (10/10).