Mantan anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman karena perkara suap. Seusai dibebaskan, adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ini sujud syukur di depan pintu Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa Gowa, Kamis (25/8).
Kepala Sub Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Awaluddin Syam mengatakan Dewie Yasin Limpo bebas setelah sebelumnya mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama 4 bulan 15 hari. Dewie seharusnya baru bebas Februari 2024.
"Ibu Dewie total mendapatkan lima remisi selama ditahan. Total remisi delapan bulan 15 hari," ujarnya kepada wartawan.
Ia merinci remisi yang didapatkan eks politisi Hanura yakni remisi khusus tahun 2021 selama 1 bulan, remisi umum 2021 selama 2 bulan, remisi khusus 2022 1 bulan, remisi umum 2022 3 bulan, remisi donor darah 2022 1 bulan 15 hari. Terakhir Dewie mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan tahun 2022 sebanyak 4 bulan 15 hari.
Advertisement
Terlihat sejumlah keluarga Dewie Yasin Limpo datang menjemput. Terlihat diantaranya Mantan Kepala Disdik Sulsel Irman Yasin Limpo.
Diberitakan sebelumnya, Dewie Yasin Limpo mengaku bersyukur bisa menerima remisi di momen HUT ke-77 RI. Ia mengungkapkan mendapatkan remisi empat bulan 15 hari dari Kemenkum HAM.
"Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan," bebernya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Yohani Widayati menambahkan untuk tahun ini setidaknya 252 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan. Ia merinci remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang.
"Dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang. Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II," ucapnya.
Sekadar diketahui, Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Dewie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.