Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa yang terlibat kasus suap izin proyek Meikarta bebas bersyarat. Meski demikian, ia tetap berstatus wajib lapor.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Iwa sudah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Iwa keluar dari Sukamiskin pada Jumat (19/8) setelah mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu.
Advertisement
"(Iwa Karniwa) bebas bersyarat hari ini. Setelah dapat remisi kemerdekaan kita hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Jatuh tempo bebas bersyarat bisa kita laksanakan hari ini," kata Elly, Jumat (19/8).
"Tapi tetap harus wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," Ia melanjutkan.
Pihak Lapas Sukamiskin pun mengingatkan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani diharapkan bisa membuatnya menjadi pribadi yang lebih baik dan menghindari semua pelanggaran hukum.
Sebelumnya, terpidana Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, karena menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.