Surat Rekomendasi 'Titip' Pelajar di PPDB, Wali Kota Serang Bantah Bantu Pejabat

Surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafrudin 'titip' pelajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ke SMAN 1 Kota Serang, menjadi sorotan luas. Syafrudin membantah pihak yang dibantu adalah pejabat.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Surat Rekomendasi 'Titip' Pelajar di PPDB, Wali Kota Serang Bantah Bantu Pejabat
Wali Kota Serang Syafrudin. ©ANTARA/Mulyana

Surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafrudin 'titip' pelajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ke SMAN 1 Kota Serang, menjadi sorotan luas. Syafrudin membantah pihak yang dibantu adalah pejabat.

"Warga biasa, ada tukang ojek tukang becak ada warga tidak mampu. Bukan pejabat," kata Syafrudin kepada wartawan, Selasa (28/6).

Syafrudin menegaskan siswa yang di bantunya merupakan warga kota Serang, yang kesulitan dalam mendaftar PPDB. "

"Orang mau sekolah itu harus dibantu ya, namanya sekolah bukan praktik itu tuh bukan, namanya mau sekolah siapa pun kalau bisa dibantu. Untuk warga Kota Serang, warga biasa," ujarnya.

Surat rekomendasi Syafrudin kepada salah satu calon siswa tersebar di media sosial. Syafrudin mengakui mengeluarkan surat rekomendasi tersebut hanya untuk membantu warga.

"Boleh (ngasih rekomendasi), aturannya mana gak boleh. Siapapun saya kasih. Gak ngasih uang juga artinya hanya membantu," kata Syafrudin.

Syafrudin menegaskan melakukan hal tersebut hanya untuk membantu warganya yang ingin masuk ke sekolah negeri. Dia menjelaskan, banyak warga Kota Serang yang tidak bisa mengakses PPDB jalur zonasi karena terkendala jarak ke sekolah yang mencapai tiga sampai lima kilometer.

"Zonasi di Kota Serang banyak yang enggak dapat kaya di Banjaragung jauh SMA 6, jauh lima kilo, tiga kilo. Urusan lulus itu sekolah jangan nyalahkan saya," ujarnya.

Dalam surat tertera tanggal penerbitan pada 20 Juni 2022, dan tertulis perihal dengan kalimat surat rekomendasi.

Dan surat yang ditunjukan untuk kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang itu, berisikan meminta kepada sekolah untuk dapat membantu menerima siswa yang direkomendasikan masuk dalam jalur zonasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan tindakan yang dilakukan Syafrudin merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyeru Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.

Rekomendasi