Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peredaran sabu seberat 5 kilogram di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dari pengungkapan tersebut, dua orang sebagai bandar dan juga pengedar diringkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Komisaris Besar Alpen menangkap dua orang yakni WY (24) dan RP (22) sebagai bandar dan pengedar sabu, Senin (11/4) pukul 04.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima kilogram sabu dibagi menjadi lima saset.
"Kita juga amankan 22 rak telur yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu agar menghindari pemeriksaan saat razia di jalan. Selain itu, satu unit mobil juga diamankan yang digunakan pelaku ini untuk mengedarkan sabu," kata Alpen saat jumpa pers di Mapolda Sulbar, Rabu (13/4).
Alpen mengaku saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa memberikan timah panas pada kedua pelaku. Hal tersebut dilakukan karena keduanya melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Mereka sudah dirawat di rumah sakit. Tembakan kami berikan karena mereka melawan saat akan ditangkap," tuturnya.
Alpen menambahkan kedua pelaku tercatat sebagai warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan mengedarkan sabu di wilayah Sulbar. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara dan paling berat 20 tahun," ucapnya.