Beredar dokumen Satgas Kemenkes yang menyatakan metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) alias ‘cuci otak’ ala Dokter Terawan tak boleh digunakan lagi. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM turun tangan.
Menurut Irma, jika metode cuci otak Terawan ini dihentikan malah merugikan negara. Sebab terobosan dokter dan ahli bakal mubazir jika disia-siakan.
"Sebaiknya Kemenkes dan Kemenkum HAM turun tangan. Jika tidak nanti Indonesia yang rugi, karena banyak terobosan-terobosan dan temuan temuan dokter-dokter ahli di Indonesia akan jadi mubazir," kata Irma kepada wartawan, Minggu (10/4).
Dia mendukung jika perlu uji klinis. Politikus NasDem ini pun mendukung dicarikan jalan keluar.
"Saya setuju harus ada uji klinis, ya dibantu, disupport dan dicarikan jalan keluarnya," kata Irma.
Menurut Irma, DPR mengupayakan agar diambil jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Namun, semua kembali kepada pemerintah.
"Kami sebagai wakil rakyat sudah berusaha memfasilitasi agar ada win win solution, semua terpulang pada keputusan pemerintah," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, perseteruan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Dokter Terawan Agus Putranto belum menemukan titik cerah. Kini beredar hasil temuan Satgas Kemenkes yang menyatakan metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau lebih dikenal ‘cuci otak’ ala Dokter Terawan tak boleh digunakan lagi.
Dalam laporan tersebut, metode IAHF tidak layak untuk dijadikan terapi. Satgas Kemenkes tersebut meminta agar cara tersebut dihentikan di seluruh rumah sakit.
Dalam kesimpulan, dituliskan bahwa belum ada bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan kemanfaatan yang dapat menjadi dasar bagi praktik IAHF untuk tujuan terapi. Kemudian disebutkan, praktik IAHF untuk tujuan terapi tidak selaras dengan etika.
Laporan tersebut juga menyatakan, praktik IAHF untuk tujuan terapi berpotensi melanggar berbagai undang- undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Standar kompetensi untuk melakukan IAHF untuk tujuan terapi belum ada/belum disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia," tulis laporan tersebut, dikutip merdeka.com, Jumat (8/4).
Oleh sebab itu, dalam laporan tersebut disebutkan, Satgas Kemenkes merekomendasikan, pelayanan kedokteran dengan metode IAHF untuk tujuan terapi dihentikan di seluruh Indonesia. Karena belum ada bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan manfaat IAHF.
Satgas juga menyatakan, diperlukan penelitian tentang IAHF untuk tujuan terapi dengan metodologi penelitian yang baik dan benar serta dengan dasar-dasar ilmiah untuk mendapatkan bukti efektivitas dan keamanan IAHF yang dapat diterima secara universal oleh dunia kedokteran.