Jadi Saksi di Sidang, Sahroni Beberkan Alasan Laporkan Adam Deni

Sahroni membeberkan ihwal alasannya melaporkan Adam Deni, lantaran dirinya merasa keberatan atas dokumen pribadinya terkait pembelian sepeda yang disebarkan Adam melalui akun Instagram @adamdenigrk, usai dirinya bertemu di Bali.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Jadi Saksi di Sidang, Sahroni Beberkan Alasan Laporkan Adam Deni
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. ©2021 dpr.go.id

Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pelanggaran UU ITE atas terdakwa Adam Deni Gearaka saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4).

Dia membeberkan ihwal alasannya melaporkan Adam Deni, lantaran dirinya merasa keberatan atas dokumen pribadinya terkait pembelian sepeda yang disebarkan Adam melalui akun Instagram @adamdenigrk, usai dirinya bertemu di Bali.

"Pada saat di Bali, saya sudah sampaikan kau (Adam) adalah anak pintar silahkan berkreasi untuk mengkritik apapun yang terjadi di depan mata. Kritik boleh, tapi jangan membungkam," kata Sahroni.

"Kenapa akhirnya saya akhirnya melaporkan yang bersangkutan? karena narasinya dalam konteks yang dia posting itu narasi yang bernada mengancam," sambungnya.

Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR merasa jika unggahan Adam Deni telah bernada ancaman. Hingga ingin melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alhasil, setelah 12 hari memantau unggahan Adam Deni yang dinilai menyindir dirinya. Akhirnya, tepat pada hari ke-13 dia baru menemukan postingan yang bisa diperkarakan menyangkut dokumen peribadi dirinya.

"Saya diamkan, izin yang mulia. Selama 13 hari kalau hanya mengancam saja saya sudah pesankan kepada yang bersangkutan jangan lingkup lingkungan temannya, kalau mau melaporkan silakan laporkan jangan pakai ancaman," terangnya.

Ancaman itu, kata Sahroni, berkaitan data pribadi soal pembelian sepeda dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang diunggah Adam hendak melaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK.

Padahal, Sahroni menegaskan dokumen itu masih bersifat rahasia karena belum masuk dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Begini penasihat hukum, harta benda itu akan masuk LHKPN setahun setelahnya. Jika saya mendapat di tahun 2021, maka barang itu masuk ke LHKPN pada tahun 2022,” tuturnya.

“Nah makanya saya sebut dokumen rahasia karena barangnya belum sampai, kalau sudah sampai ya baru saya laporkan (LHKPN),” paparnya.

Bahkan, Sahroni mengaku terkait pembelian tersebut telah membayar lunas dua unit sepeda yang dibelinya dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

“Sudah lunas tapi barangnya belum sampai. Itu terdakwa dua masih hidup, bisa ditanya,” ucap dia.

Diketahui Sahroni melakukan pembelian dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp450 juta, serta merk Bastion senilai Rp378 juta dari Dwita.

Bukan Soal Pemerasan

Menanggapi apa yang dipaparkan Sahroni, Adam Deni meminta bukti kepada Sahroni selaku pelapor dalam kasus terkait bukti pemerasan. Namun hal itu langsung diluruskan majelis hakim karena perkara ini bukan berkaitan pemerasan.

"Saudara saksi korban yang terhormat, saudara bapak Sahroni apakah anda memegang bukti bahwa saya melakukan pemerasan kepada anda?" tanya Adam.

"Tidak perlu dijawab itu, karena kasus perkara itu tidak berkaitan dengan itu (pemerasan)," kata Hakim.

"Karena saya diberitakan dengan adanya postingan ini saya memeras saya sakit hati yang mulia," timpal Adam.

Mendengar itu, Hakim lantas menegaskan jika kasus ini tak memperkarakan soal pemerasan. Sehingga hakim pun mengalihkan untuk sidang dilanjutkan dan tidak membahas soal pemerasan.

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda itu yang dikirim oleh Dwita pada Adam untuk diunggah melalui sosial media. Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.

Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi