Habib Rizieq Syihab menyesalkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme Munarman. Pesan Rizieq tersebut disampaikan lewat kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar.
"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian. Beliau sangat menyesalkan (vonis Munarman)," kata Azis kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Rizieq turut mendoakan Munarman dan keluarganya untuk bersabar dan turut meminta perlindungan kepada tuhan.
"Mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wanikman nasir (Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami)," tuturnya.
Terkait ekspresi Munarman mendapatkan vonis tiga tahun penjara, kata Azis, kliennya tak kaget atas vonis tersebut. Karena sudah memiliki perasaan akan tetap dinyatakan bersalah dalam perkara.
"Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang tidak masuk akal dan enggak nalar," katanya.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan sebagaimana Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan ajukan upaya banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman.