Polisi telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ilegal akses. Dua laporan itu dilayangkan artis Kartika Putri.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).
Advertisement
Duduk Perkara Pencemaran Nama
Auliansyah menjelaskan penetapan dr Richard Lee tersangka kasus pencemaran nama Kartika Putri. Perkara itu berawal ketika dokter sekaligus YouTuber itu membeli obat atau kosmetik secara online.
Kemudian dr. Richard Lee me-review produk kosmetik abal-abal. Salah satu produk direview dr Richard Lee produk skincare berinisial H, yang banyak meng-endorse selebriti.
Kartika Putri lalu mengundang pemilik produk H untuk mengklarifikasi informasi seperti disampaikan dr Richard tersebut melalui YouTube Channelnya. Dalam kesempatan itu, sang owner membantah produknya abal-abal dan telah lulus BPOM.
Kartika kemudian menganggap dr. Richard Lee yang disebutnya Pak Le, ber-ghibah. Penyebutan itu mmebuat dr Richard Lee geram dan membalas lewat instagram story mengenai Kartika. Tak terima dengan ulasan tersebut, Kartika Putri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi, apa benar produknya itu produknya si Hawa, itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. Sementara Hawa itu produknya menggunakan BPPOM," jelasnya.
"Mungkin juga yang perlu kita ketahui dan garis bawahi Richard Lee itu pengambilan dan sampel itu juga salah. Mungkin tidak difoto dan sebagainya. Namun yang perlu kita tegaskan lagi, di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan dari izin BPPOM. Jadi, BPPOM ada pembaharuan terus," sambungnya.
Sedangkan, yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019. Jadi, sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri sudah ia cek melalui barcode.
"Bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richard Lee mengatakan Kartika Putri mengendores obat abal-abal dan sebagainya," ucapnya.
"Iya (produknya beda), beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut, orang itu mukanya rusak. Tapi sampai ini, Richard Lee belum bisa sampiakan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," tutupnya.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Richard Lee
Auliansyah menjelaskan, dr Richard Lee kemudian dijemput paksa di rumahnya kawasan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Polisi mengungkapkan penangkapan itu diduga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
Dr Richard Lee diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengakses kembali akun instagram miliknya. Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 WIB, penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," ujar dia.
Dia menegaskan, untuk penangkapan terhadap Richard Lee ini bukanlah terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan adalah pencemaran nama baik itu adalah hoaks," tegasnya.
Advertisement
Tak Ditahan
Namun saat itu polisi memutuskan tidak menahan Richard Lee pascaditangkap atas kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan Richard Lee dipulangkan karena bersikap koperatif. Dia menyebut, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka telah rampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," katanya saat dihubungi, Kamis (12/8).
Advertisement
Terima Kasih Kapolri
Usai dibebaskan, Richard Lee berkali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kepulanganya.
"Saya tidak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya Wadir bantu saya semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," katanya di Polda Metro Jaya.
Penasihat Hukum Richard Lee, Razman Nasution juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, salah satu pertimbangan penyidik tidak menahan Richard Lee karena perintah langsung dari Kapolri.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kasus klien saya Dr Richard, alhamdulillah malam ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi dan perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan,"
Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP. "Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar Yusri.