IDI: Izin Praktik Terawan Masih Berlaku Sampai 5 Agustus 2023

IDI meminta Terawan berpraktik kedokteran sesuai bidangnya yaitu radiologi.

Muhammad Genantan Saputra
IDI: Izin Praktik Terawan Masih Berlaku Sampai 5 Agustus 2023
Dokter Terawan. ©2018 Liputan6.com

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter. Surat izin praktik dokter (SIP) Terawan masih berlaku hingga tahun 2023.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr. Beni Satria dalam jumpa pers daring , Jumat (1/4).

Meski begitu, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan praktik di luar kajian ilmiah. Beni meminta Terawan berpraktik kedokteran sesuai bidangnya yaitu radiologi.

"Contohnya, membaca hasil radiologi, beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," ucapnya.

IDI akan mengingatkan pemerintah dan institusi praktik terkait bila Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak berdasarkan bukti ilmiah maupun membahayakan pasien.

"Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan (denda) 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Imbas pemecatan Terawan, pemerintah berencana mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan wacana tersebut agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi wewenang pemerintah.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Yasonna menyarankan, IDI sebaiknya fokus melakukan penguatan dan perbaikan dokter-dokter di Indonesia. Ia mencontohkan, banyak orang lebih memilih berobat di keluar negeri seperti Singapura daripada di dalam negeri.

Rekomendasi