Mengenal Izin Praktik Dokter Hendak Diambilalih Pemerintah, Ini Bunyi UU Mau Direvisi

Izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Mengenal Izin Praktik Dokter Hendak Diambilalih Pemerintah, Ini Bunyi UU Mau Direvisi
Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Pemerintah mengusulkan Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran direvisi. Usulan itu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Oleh sebab itu, dia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Praktik Dokter Diatur UU Nomor 29 Tahun 2004

Izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Dokter Harus Punya Tempat Praktik

Pada ayat (2), disebutkan izin praktik kedokteran berlaku sepanjang surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku. Serta tempat praktik sesuai dengan tercantum dalam surat izin praktik.

Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam aturan ini jelas diatur bahwa negara yang mengeluarkan surat izin praktik kedokteran melalui pejabat kesehatan tingkat kabupaten/kota. Namun, disyaratkan seorang dokter harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini IDI yang memiliki kewenangan.

Usul Revisi UU Praktik Kedokteran Menguat di DPR

Bak gayung bersambut, usulan Yasonna merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran juga menguat di internal Komisi IX DPR RI yang mengurus isu kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui di internal komisi sudah dibahas wacana revisi kedua undang-undang tersebut. Namun wacana revisi undang-undang terkait kedokteran itu belum secara resmi menjadi sikap komisi.

"Karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita tentu kami harus segera menganalisa ini dengan dengan tepat sekali lagi apapun masalahnya pasti ada solusi di kemudiannya," ujar Melki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Rekomendasi