Menkum HAM Ingin Revisi UU Narkotika Fokus Rehabilitasi

Yasonna mengatakan, saat ini perlakuan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna dengan bandar atau pengedar disamakan. Sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Menkum HAM Ingin Revisi UU Narkotika Fokus Rehabilitasi
Menkumham rapat dengan Baleg DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Pemerintah dan DPR akan mulai melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fokus revisi ini adalah pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba. UU Narkotika yang berlaku belum menjelaskan tentang pecandu, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Di sisi lain, terdapat perkembangan kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahguna narkotika," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/3).

Yasonna mengatakan, saat ini perlakuan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna dengan bandar atau pengedar disamakan. Sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Seharusnya penanganan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba difokuskan pada upaya rehabilitasi. Dengan mekanisme asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yasonna.

Asesmen Penyalahguna Dilakukan Tim Medis dan Hukum

Asesmen terhadap penyalahguna itu dilakukan oleh tim dengan unsur medis dan hukum. Seperti dokter psikolog, psikiater, serta penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

Diharapkan dengan mengedepankan rehabilitasi akan menjalankan keadilan restoratif. Yaitu menekankan pemulihan agar bisa kembali ke keadaan semula.

Selain itu, rehabilitasi juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi isu masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

"Kebijakan untuk lebih mengedepankan rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan," kata Yasonna.

Rekomendasi