Minta Rp470 Juta untuk Isi Posisi Sekdes, Kepala Desa di Demak Masuk Bui

Seorang kepala desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, M ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp470 juta dengan modus menjanjikan korban diangkat menjadi sekretaris desa (sekdes).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Minta Rp470 Juta untuk Isi Posisi Sekdes, Kepala Desa di Demak Masuk Bui
borgol. shutterstock

Seorang kepala desa di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, M ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp470 juta dengan modus menjanjikan korban diangkat menjadi sekretaris desa (sekdes).

"Sudah kami tahan sejak 21 Maret 2022. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhamdani Rahardjo Puro, Rabu (30/3).

Modus pelaku membujuk korbannya dengan meminta uang Rp470 juta selama September hingga Desember 2021. Uang itu diberikan dengan iming-iming korban akan dijadikan sekretaris desa (sekdes).

"Uang diserahkan transfer lima kali ke rekening yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun, korban tidak kunjung menjadi perangkat desa Sidoharjo, seperti yang dijanjikan M. Merasa ditipu, dia langsung melaporkan ke Polisi. "Kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi menangkap pelaku," ujarnya.

Rekomendasi