Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Pemilik Lahan dan Penyandang Dana Jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3) lalu.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur, Pemilik Lahan dan Penyandang Dana Jadi Tersangka
borgol. shutterstock

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3) lalu.

"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3).

Dia menyebut, tersangka pertama berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan, sedangkan tersangka kedua berinisial ML (32) sebagai penyandang dana pengeboran minyak ilegal itu.

Sejauh ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu.

Terancam 6 Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti kasus ini telah disita penyidik, di antaranya: satu set alat atau perlengkapan melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.

"Kasus ini juga sedang kami lakukan pengembangan lanjutan," ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 subsidair pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Rekomendasi