Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan bendahara pembangunan Mudai Madang. Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.
Kedua saksi adalah Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Setda Sumsel Abdul Basith. Seharusnya, satu saksi lagi hadir, namun berhalangan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Basyarudin.
Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengakui proses penganggaran dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menyalahi prosedur. Beragam aturan dilanggar, mulai proposal hingga administrasi pengajuan dana hibah.
"Prosesnya memang tak lazim," ungkap Abdul Basith dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (24/3).
Menurut dia, permohonan dana hibah semestinya diajukan paling tidak satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Namun hal itu tidak dilakukan. Malah dana tetap dikeluarkan yang diperuntukkan dalam proyek itu.
"Dana pembangunan tetap cair karena perintah atasan," kata dia.
Advertisement
Mendengar keterangan saksi, terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak memberikan bantahan. Alex bermaksud menjelaskan secara rinci pada saat mereka diperiksa pada sidang berikutnya.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," singkat Alex.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Mudai Madang. Dia tidak keberatan terhadap keterangan saksi namun diperlukan waktu baginya menjelaskan semuanya.
"Tidak keberatan. Saya akan lebih detail lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," kata dia.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Azwar Hamid mengatakan, keterangan saksi memperjelas terjadinya pelanggaran dalam pembangunan masjid tersebut.
Banyak aturan yang dilanggar sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran berupa tindak pidana korupsi.
”Permohonan dana hibah itu diverifikasi saksi Abdul Basith, tapi karena untuk masjid ini ekslusif sekali, maka verifikasi ditiadakan dan prosesnya tak lazim, seperti keterangan saksi," kata dia.