Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 (sebelumnya disebutkan 86) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3) kemarin.
"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan. Kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," kata Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3) malam.
Lanjut Alamsyah, tersangka H alias S berperan sebagai nakhoda kapal dan dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang. Polda Sumut saat ini juga masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
"Dikenakan Pasal UU No 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang," sebutnya.
Dalam peristiwa kapal karam ini, dua dari 89 PMI ilegal itu dinyatakan meninggal dunia. Keduanya berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Kapal nelayan pembawa 89 orang PMI tanpa dilengkapi dokumen itu tenggelam diduga akibat kelebihan muatan.