Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Rudy Salim Diperiksa Kasus Indra Kenz. Nur Habibie

Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.

Rudy Salim tiba di gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukum. Pengusaha ini terlihat datang menggunakan kemeja warna putih dilapisi jas biru kotak-kotak dan masker yang berwarna hitam.

"Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Sementara itu, salah seorang pengacara Rudy Salim mengaku akan memberikan keterangan terhadap awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan.

"Nanti habis berita acara pemeriksaan (BAP) ya," ujar dia.

Indra Kenz Tersangka

Rudy Salim sebelumnya tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim sedianya diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/3).

Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. "(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.

14 Korban Telah Diperiksa Polisi

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Rekomendasi