Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara," dalam Keppres tersebut dikutip merdekacom, Jumat (25/2).
Dalam Keppres itu dijelaskan hari penegakan kedaulatan negara bukan merupakan hari libur. Aturan itu berlaku pada 24 Februari 2022.
Usulan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubernur DIY, Senin (1/10).
Permintaan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini tidak lepas dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret yang ada di Yogyakarta.