Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Binomo dan Segera Ditahan

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Binomo dan Segera Ditahan
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Kamis (24/2).

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

Ramadhan menerangkan, saat ini Indra Kenz sudah dilakukan penahanan oleh penyidik setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka.

"Saya ulangi, telah dilakukan penangkapan dan segera akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo sebagai saksi. Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan statusny dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan selama tiga hari. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli.

"Hari Senin, Selasa akan kita periksa saksi-saksi-nya, Rabu beserta ahlinya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).

Dengan adanya pemeriksaan para korban dan saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai saksi, pada Kamis atau maksimal Jumat. Karena, sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dalam pemeriksaan pada 18 Febuari 2022 lalu.

"Jadi kalau nanti setelah Rabu, updatenya kita serahkan ke Karopenmas perkembangannya. Apakah bisa ditindak sebagai tersangka atau tidak, nanti hasil setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Rekomendasi