I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku jika telah menyiapkan mental terkait hukuman penjara atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
"Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk," kata Jerinx usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Jerinx pun mengaku tak terlalu terkejut dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan. Menurutnya, selama ada Nora Alexandra istrinya, dia pasti bisa melalui seluruh hukuman yang ada.
"Jadi ya tidak terlalu terkejut, selama ada istri di sebelah saya pasti saya bisa melewatinya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Istri Jerinx SID, Nora Alexandra berpesan kepada Jerinx agar tetap kuat menghadapi hukum yang telah diputuskan majelis hakim.
"Putusan ya harus tetap dijalani aja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai sidang.
Advertisement
Kemudian terkait upaya hukum lanjutan terhadap vonis tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujub hari untuk menentukan sikap menerima atau ajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami akan berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini merupakan satu bentuk ketaatan hukum, penasehat hukum pada putusan. Dalam 7 hari ini nanti kita ada akan sikap," katanya.
"Kalau misalnya banding, baru kita akan berkomentar. Apa keberatan terhadap putusan. Kalau kami tidak banding, maka kami tidak akan mengomentari," tambahnya.
Advertisement
Vonis Satu Tahun Penjara Jerinx
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," lanjut Surachmat.
Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan
"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.
Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi peetimbangan majelis hakim.
Vonis ini dijatuhkan, lantaran Jerinx dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).