Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).Tim penasihat hukumnya yakin majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan.
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Tim Penasihat Hukum Jerinx, saat dikonfirmasi merdeka.com.
Kendati demikian, Sugeng menyatakan bahwa pihaknya sangat yakin jika kliennya tersebut bisa dijatuhi vonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Dia mengklaim tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx kepada Adam Deni.
"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," sebutnya.
Advertisement
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman kepada Jerinx pidana penjara selama dua tahun. Perbuatan Jerinx yang dianggap JPU dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU I Gede Eka Haryana di PN Jakarta Pusat.