Adam Deni telah mengupload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik di akun media sosial. Hal itu dilakukan olehnya atas perintah atau disuruh oleh seseorang atas nama inisial OS, yang kini juga sudah mendekam di balik jeruji besi.
Ternyata, OS yang telah memerintah Adam Deni itu merupakan seorang pegiat media sosial seperti Adam. Sehingga, Susandi selaku kuasa hukumnya memastikan jika perempuan itu bukanlah seorang pejabat atau orang hebat.
"OS cuma seorang ibu rumah tangga biasa yang sederhana, beliau bukan orang hebat atau pejabat parpol," kata Susandi saat dihubungi, Rabu (23/2).
Ia pun menjelaskan, alasan Adam Deni mau menuruti perintah OS itu lantaran karena memang keduanya merupakan seorang pegiat media sosial.
"(Adam Deni mau upload) Karena mereka sesama penggiat medsos," jelasnya.
Lalu, saat disinggung kenapa hal itu tidak dilakukan oleh OS secara sendiri di media sosial, Susandi pun kurang mengetahui soal itu.
"Iya, kalau soal kenapa enggak di posting di akun OS, saya kurang tahu yah. Mungkin nanti bisa lacak di akun IGnya OS," ungkapnya.
Selain itu, saat ditanyakan postingan apa yang membuat kliennya harus berurusan dengan hukum. Susandi kurang mengetahui hal tersebut.
"Kata penyidik sih ada beberapa, tapi kami masih kurang tahu pasti yang mana video yang menjadi akar permasalahannya," tutupnya.
Advertisement
Sebelumnya, Adam Deni mengaku telah disuruh oleh seseorang untuk mengupload dokumen milik seseorang tanpa izin pada akun media sosial (medsos) miliknya. Hal ini dikatakan dalam sebuah video permintaan maaf dirinya kepada Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.
"Karena saya memang melakukan keselahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh oleh OS dan saya sekarang sudah menyadari," kata Adam Deni dalam sebuah video, Selasa (22/2).
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sebelumnya, dirinya telah ditetapakan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
"Update kasus AD. Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penahanan di rutan Bareskrim, untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujarnya.