Bareskrim Ungkap Perusahaan di Makassar Alihkan Minyak Goreng Curah ke Industri

Perusahaan melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebanyak 20 persen, di mana DPO minyak goreng curah harga domestik seharusnya Rp10.300 per kilogram, guna mendapatkan pencatatan ekspor kebutuhan rumah tangga sebagian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 - 18.600 per kilogram

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Bareskrim Ungkap Perusahaan di Makassar Alihkan Minyak Goreng Curah ke Industri
Minyak goreng curah. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sebuah perusahan PT Smart yang melakukan penyimpangan penyaluran minyak goreng curah untuk masyarakat. Bareskrim dan Satgas Pangan menemukan 1.850 ton minyak goreng curah yang disalahgunakan oleh PT Smart.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana mengatakan, PT Smart diduga melakukan penyalahgunaan alokasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng. Komang menyebut PT Smart memindahkan 20 persen alokasi minyak goreng untuk masyarakat ke industri.

"Terduga melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebanyak 20 persen, di mana DPO minyak goreng curah harga domestik seharusnya Rp10.300 per kilogram, guna mendapatkan pencatatan ekspor kebutuhan rumah tangga sebagian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 - 18.600 per kilogram," ujarnya saat jumpa pers di Pelabuhan Makassar, Senin (21/2).

Ia menegaskan apa yang dilakukan PT Smart melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 juncto Kemendag 2 tahun 2022 tentang perubahan Pasal 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Mantan Kabid Humas Polda NTB ini mengungkapkan PT Smart mendapatkan minyak goreng curah sebesar 1.850 ton tersebut dari Tarjun, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Pada 3 Februari 2022, minyak goreng curah ini dimuat dari Tarjun, Kalimantan Selatan dengan menggunakan tanker milik Gowa Mas Persada menuju ke Pelabuhan Makassar. Pada 5 Februari 2022, minyak di dalam kapal disalurkan ke kilang milik PT Smart," bebernya.

Komang mengungkapkan, sejumlah perusahaan industri yang mendapatkan minyak goreng curah yakni CV Duta Abadi, PT Kilang, dan CV Evandaru. Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, Komang mengaku izin PT Smart terancam dicabut.

"Untuk sanksi pidananya masih dalam proses penyelidikan. Tapi sanksi yang sudah dipastikan adalah pencabutan izin," ucapnya.

Sebelumnya, PT Smart pernah disidak Menteri Perdagangan (Mendag), Muh Lutfi. Saat itu, Lutfi terlihat marah karena PT Smart tidak kunjung menyalurkan minyak goreng curah ke distributor dan pasar tradisional.

Rekomendasi