Satgas Covid-19 menghapus sejumlah obat alternatif terapi dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional terbaru. Di antaranya, plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir. Penghapusan ini berdasarkan keputusan lima organisasi profesi kesehatan.
Pada 14 Juli 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin, ada juga sejumlah obat lain untuk terapi Covid-19, seperti Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal).
Dalam pernyataan resminya, BPOM menyatakan, sebelum memperoleh izin edar, suatu obat harus melalui serangkaian tahapan uji pre klinik dan uji klinik untuk pembuktian khasiat dan keamanannya. Salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19 dan masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik adalah Ivermectin.
"Dapat disampaikan bahwa Ivermectin kaplet 12 Mg saat ini hanya terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). BPOM belum memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin dengan indikasi pengobatan Covid-19 hingga tersedia data uji klinik yang valid yang mendukung khasiat dan keamanan obat tersebut," ujar BPOM melalui pernyataan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (14/2).
Advertisement
BPOM menjelaskan, hingga saat ini penggunaan Ivermectin di beberapa negara termasuk Indonesia dan aturan dari beberapa regulator seperti US FDA, EMA dan WHO yaitu dalam batasan hanya untuk uji klinik dalam rangka membuktikan keamanan dan khasiat Ivermectin sebagai terapi Covid-19.
"Di Indonesia, Ivermectin hanya dapat digunakan dalam kerangka uji klinik yang saat ini dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan pada 8 rumah sakit, yaitu RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta, dan RSD Wisma Atlet Jakarta," terang BPOM.
Penggunaan Ivermectin di luar kerangka uji klinik, BPOM menegaskan, terutama melalui swamedikasi sangat tidak dianjurkan. Alasannya karena Ivermectin merupakan obat keras dan berpotensi menimbulkan efek samping seperti mual, muntah, diare, sakit perut, pembengkakan wajah atau anggota tubuh, kejadian tidak diinginkan neurologis (pusing, kejang, confusion), penurunan tekanan darah secara tiba-tiba, ruam kulit parah yang berpotensi membutuhkan perawatan, dan cidera hepar (hepatitis).
"Hingga saat ini, obat yang digunakan dalam penatalaksanaan Covid-19 masih sangat terbatas, baik dari jenis dan jumlahnya. Di dalam perkembangannya, banyak obat yang diduga memiliki potensi menyembuhkan Covid-19 dan masih dalam tahap penelitian," ungkap BPOM.
BPOM menambahkan, uji klinik Ivermectin tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara seperti Jepang, Mesir, Turki, Argentina, Malaysia, Singapura, Thailand, Bangladesh, Irak dan Palestina juga melaksanakannya.
"Sebagai informasi, saat ini BPOM telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk beberapa obat Covid-19 diantaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan yang terbaru antivirus Molnupiravir. Obat-obat tersebut telah digunakan dalam pengobatan Covid-19," tutup pernyataan BPOM.