Lima organisasi profesi kesehatan mengeluarkan pedoman tatalaksana Covid-19 terbaru. Pedoman ini merupakan edisi ke-4 yang diterbitkan pada Januari 2022. Salah satu yang diperbarui ialah dihapusnya ivermectin.
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Mereka sepakat menghapus alternatif terapi maupun pengobatan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional terbaru. Yang dihapus berupa terapi plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan(KSP) dr. Brian Sri Prahastuti menanggapi hal itu. Menurutnya hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mencabut izin ivermectin.
"Setahu saya BPOM belum mencabut izin edar ivermectin sebagai obat covid. Kalau untuk temuan IDI harus lihat dulu apakah sudah ada publikasi ilmiahnya," kata Brian kepada merdeka.com, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada obat yang dapat mematikan virus Covid-19. Antivirus saat ini fungsinya menjadi pereda pada masa sakit, sehingga dapat menyebabkan pasien cepat sembuh dan mengurangi resiko penularan kepada yang lain.
"Beberapa obat yang selama ini dipergunakan mestinya sudahmempertimbangkan keilmuan dan keberhasilan pengobatan selama pengelolaan kasus covid," ungkapnya.
Seiring berkembangnya riset, dia menuturkan semakin banyak data yang dihasilkan dan diolah untuk dipergunakan sebagai bukti efektivitasnya yang terpublikasi secara ilmiah.
"Tatalaksana kasus termasuk pengobatannya selanjutnya tergantung rekomendasi organisasi profesi spesialistik misalnya orang spesialis paru, penyakit dalam, anak, kebidanan," katanya.