Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi

Adhitya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang. Artinya, berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Kejaksaan Kembalikan Berkas Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk tidak terburu-buru melengkapi berkas tersangka Randi Badjideh.

"Kami rasa sih terlalu terburu-buru sih kemarin, pihak Polda mengirim berkas kembali ke Kejaksaan," katanya di Kupang, Selasa (8/2) malam.

Adhitya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang. Artinya, berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.

Baiknya lakukan pendalaman, penelaahan berkas lebuh baik lagi untuk bisa melihat fakta dan bukti yang sebenar-benarnya, nanti kiranya pengiriman berkas sudah sempurna jadi tidak seperti ini.

Untuk itu, diharapkan penyidik melakukan pendalaman dan menelaah lebih jauh, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kompeten dan memiliki nilai pembuktian.

"Tidak mengandalkan dari bukti-bukti petunjuk saja dan keterangan tersangka karena saya sudah pernah sampaikan bukti yang ada saat ini masih berupa bukti petunjuk dan juga keterangan yang saat digunakan untuk rekonstruksi hanya keterangan tunggal dari seorang saksi Randi Badjideh," jelasnya.

Jika hanya mengandalkan demikian, Adhitya menegaskan akan sangat lemah diajukan dalam persidangan. Untuk itu Adhitya kembali mengingatkan, agar dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga diingatkan agar tidak mengesampingkan opini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada penyidik agar mendalami saksi-saksi.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa masih ada hal yang belum dilengkapi penyidik Polda NTT yang jelas kan rekonstruksi dan hasil visum itu sampai hari ini belum ada kesesuaian," kata Adhitya lagi.

Adhitya meyakini petunjuk yang diberikan Kejaksaan juga melihat dari hasil rekonstruksi dan visum penemuan jenazah, yang belum bersesuaian.

Berkas tersangka Randi Badjideh (RB) dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Berkas dikirim Penyidik Polda NTT pada 27 Januari 2022 lalu ke Kejati NTT untuk diteliti.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022 menyampaikan berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022," ujar Abdul.

Dia menyebut, berkas dikembalikan agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul mengaku tidak mengetahui hal itu karena hanya penyidik dan jaksa peneliti yang berhak mengetahui.

"Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tauh cuma JPU dan penyidik," kata Abdul.

Sebelumnya, penyidik menerima kembali berkas tersebut pada Selasa 7 Januari 2022 lalu. Berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Randi merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabbe (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Randi mengubur kedua jenazah itu di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng. Jenazah ditemukan akhir Oktober 2021 oleh operator excavator, saat bekerja.

Tersangka Randi diduga telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi